Pancasila
memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
Nilai Dasar
adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat
abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan
dengan perkembangan zaman. Artinya nilai
dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat
nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
(musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
Nilai
Instrumental, yaitu penjabaran dari
nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun
1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
Nilai Praksis, adalah nilai
yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan
apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh nilai
praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
0 komentar :
Post a Comment